PPN Naik 12% Per 1 Januari 2025, Inilah Barang yang Ikut Naik

 



PPN Naik 12% Per 1 Januari 2025, Inilah Barang yang Ikut Naik

 

Pada 1 Januari 2025, Indonesia akan mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru, yaitu 12%. Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung pembiayaan pembangunan dan memperbaiki defisit anggaran. Tentu saja, perubahan ini akan memengaruhi berbagai sektor ekonomi, terutama harga barang dan jasa yang dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa barang dan jasa yang diperkirakan akan mengalami kenaikan harga seiring dengan diterapkannya tarif PPN baru:

 

1.               Barang Konsumsi Sehari-hari

  Beberapa barang pokok seperti beras, minyak goreng, dan telur mungkin masih mendapat pengaturan khusus, namun sebagian besar barang konsumsi lainnya seperti mie instan, minuman ringan, hingga produk susu dan pangan olahan lainnya diperkirakan akan terpengaruh.

2.               Barang Elektronik

  Elektronik, yang selama ini dikenakan PPN sebesar 10%, juga akan mengalami kenaikan harga. Misalnya, televisi, kulkas, smartphone, laptop, dan barang elektronik lainnya.

3.               Otomotif

  Kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, termasuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN. Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12%, harga mobil dan motor baru akan mengalami penyesuaian. Hal ini tentu akan berdampak pada konsumen yang berniat membeli kendaraan baru, karena harga jual kendaraan akan naik, termasuk di dalamnya biaya terkait dengan pajak kendaraan dan biaya administrasi.

 

Dampak Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN ini tentu akan berimbas pada daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Harga barang dan jasa yang meningkat bisa menekan anggaran rumah tangga, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pola konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat memperbesar basis penerimaan negara untuk mendanai pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

Penerapan tarif PPN 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 dipastikan akan membawa dampak bagi harga barang dan jasa di Indonesia. Konsumen perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan harga yang terjadi, terutama untuk barang-barang kebutuhan pokok dan sektor-sektor yang terkena dampak langsung. Pemerintah diharapkan memberikan kebijakan pendamping agar dampak dari kebijakan ini dapat lebih mudah diterima oleh masyarakat, terutama yang memiliki pendapatan rendah.


by: Izatul Amalia

No comments

Powered by Blogger.