7 Kabupaten di Jawa Tengah yang Memperoleh UMK Terendah Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah sebesar 6,5%, yang setara dengan Rp132.402, sehingga total UMP menjadi Rp2.169.349. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024. Meskipun ada peningkatan, beberapa daerah di Jawa Tengah tetap memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang rendah, mengakibatkan tingginya angka kemiskinan di wilayah tersebut. Berikut wilayah yang mendapati UMK rendah tahun 2025:

1. Kabupaten Banjarnegara dengan perolehan UMK pada tahun 2025 mencapai Rp2.170.475, persentase angka kemiskinan berada pada 14,71 persen

2. Kabupaten Wonogiri dengan perolehan UMK pada tahun 2025 mencapai Rp2.180.587, persentase persentase angka kemiskinan berada pada 10,71 persen

3. Kabupaten Sragen dengan perolehan UMK pada tahun 2025 mencapai Rp2.182.200, persentase angka kemiskinan berada pada 12,41 persen

4. Kabupaten Rembang dengan perolehan UMK pada tahun 2025 mencapai Rp2.236.168, persentase angka kemiskinan berada pada 14,02 persen

5. Kabupaten Blora dengan perolehan UMK pada tahun 2025 mencapai Rp2.238.430, persentase angka kemiskinan berada pada 11,42 persen

6. Kabupaten Brebes dengan perolehan UMK pada tahun 2025 mencapai Rp2.239.801, persentase angka kemiskinan berada pada 15,60 persen

7. Kabupaten Temanggung dengan perolehan UMK pada tahun 2025 mencapai Rp2.246.850, persentase angka kemiskinan berada pada 8,67 persen.

Kenaikan UMP ini bertujuan untuk melindungi pekerja yang baru bekerja kurang dari satu tahun, tetapi banyak pihak khawatir bahwa kenaikan ini tidak memadai untuk menghadapi inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

 

By: Ainun Khamidah 
Sumber: Ayobandung.com

No comments

Powered by Blogger.