Bandar Judol Diduga Melakukan Pencucian Uang Berujung Penyitaan Hotel Semarang
Bareskrim
Polri telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang terletak di Semarang,
Jawa Tengah, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal
dari aktivitas judi online. Penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan
menemukan bahwa hotel tersebut dibiayai melalui beberapa rekening yang diduga
terkait dengan bandar judi, dengan total nilai aset yang teridentifikasi
mencapai Rp40,5 miliar.
Brigjen
Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,
menjelaskan bahwa dana untuk hotel ini berasal dari beberapa rekening yang
dikelola oleh individu-individu yang terlibat dalam sindikat judi online.
Meskipun hotel telah disita, operasionalnya tetap berjalan normal dan tidak ada
pembatalan reservasi dari tamu.
Pengelola
hotel, PT Arta Jaya Putra, saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan legalitas perizinan
hotel. Tanda penyitaan sempat dipasang di hotel, tetapi kini tidak terlihat
dari luar.
Penyitaan
Hotel Aruss menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi
online dan pencucian uang yang merugikan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut
akan dilakukan untuk menentukan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
by: Ainun Khamidah
sumber: detikNews.com
Leave a Comment