Bandar Judol Diduga Melakukan Pencucian Uang Berujung Penyitaan Hotel Semarang

 

Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan menemukan bahwa hotel tersebut dibiayai melalui beberapa rekening yang diduga terkait dengan bandar judi, dengan total nilai aset yang teridentifikasi mencapai Rp40,5 miliar.

Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dana untuk hotel ini berasal dari beberapa rekening yang dikelola oleh individu-individu yang terlibat dalam sindikat judi online. Meskipun hotel telah disita, operasionalnya tetap berjalan normal dan tidak ada pembatalan reservasi dari tamu.

Pengelola hotel, PT Arta Jaya Putra, saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan legalitas perizinan hotel. Tanda penyitaan sempat dipasang di hotel, tetapi kini tidak terlihat dari luar.

Penyitaan Hotel Aruss menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online dan pencucian uang yang merugikan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

by: Ainun Khamidah 

sumber: detikNews.com

No comments

Powered by Blogger.