Sengketa Pemilihan Walikota Sungaipenuh Akan Dilaksanakan pada Hari Kamis
JAKARTA- Sengketa
Pemilihan Walikota (Pilwako) Sungaipenuh akan dilaksanakan pada Kamis, 9
Januari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pasangan calon (Paslon)
Alfin-Azhar sebagai pihak terkait dalam perkara dengan nomor
71/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Penetapan ini tercantum dalam dokumen bernomor
152/TAP.MK/PT/01/2025, yang secara resmi mengakui Alfin-Azhar Hamzah sebagai
pihak yang berkepentingan langsung dalam kasus tersebut.
Pahrendi
Ahmad, salah satu kuasa hukum Paslon Alfin-Azhar, mengonfirmasi bahwa MK akan
menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perselisihan hasil
Pilwako Sungaipenuh 2024 pada tanggal yang telah ditentukan. Ia menilai bahwa
semua materi yang diajukan ke MK hanya merupakan curahan hati dan tidak
mengandung substansi hukum yang jelas terkait perselisihan suara yang terjadi,
serta hanya mengulang laporan yang sebelumnya sudah ditangani oleh Bawaslu Kota
Sungaipenuh.
Tim kuasa
hukum Alfin-Azhar menyatakan siap menghadapi permohonan dari kuasa hukum Paslon
nomor urut 2, Ahmadi-Ferry. Pahrendi optimis bahwa mereka akan memenangkan
pertarungan di MK. Venny Oktaviana, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa
mereka saat ini fokus menyusun alat bukti untuk membantah permohonan tersebut
dan meminta dukungan masyarakat Sungaipenuh dalam membela demokrasi.
Jurnalis
dari Depatinews.com, Darli Haryanto, melaporkan bahwa tim kuasa hukum
Alfin-Azhar optimis dapat mengatasi gugatan dari Paslon Ahmadi-Ferry dan
berharap pasangan Alfin-Azhar dapat memimpin Kota Sungaipenuh selama lima tahun
ke depan.
By: Ainun Khamidah
Sumber: depatinews.com
Leave a Comment