Sengketa Pemilihan Walikota Sungaipenuh Akan Dilaksanakan pada Hari Kamis

 



JAKARTA- Sengketa Pemilihan Walikota (Pilwako) Sungaipenuh akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Alfin-Azhar sebagai pihak terkait dalam perkara dengan nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Penetapan ini tercantum dalam dokumen bernomor 152/TAP.MK/PT/01/2025, yang secara resmi mengakui Alfin-Azhar Hamzah sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam kasus tersebut.

Pahrendi Ahmad, salah satu kuasa hukum Paslon Alfin-Azhar, mengonfirmasi bahwa MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perselisihan hasil Pilwako Sungaipenuh 2024 pada tanggal yang telah ditentukan. Ia menilai bahwa semua materi yang diajukan ke MK hanya merupakan curahan hati dan tidak mengandung substansi hukum yang jelas terkait perselisihan suara yang terjadi, serta hanya mengulang laporan yang sebelumnya sudah ditangani oleh Bawaslu Kota Sungaipenuh.

Tim kuasa hukum Alfin-Azhar menyatakan siap menghadapi permohonan dari kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Ahmadi-Ferry. Pahrendi optimis bahwa mereka akan memenangkan pertarungan di MK. Venny Oktaviana, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa mereka saat ini fokus menyusun alat bukti untuk membantah permohonan tersebut dan meminta dukungan masyarakat Sungaipenuh dalam membela demokrasi.

Jurnalis dari Depatinews.com, Darli Haryanto, melaporkan bahwa tim kuasa hukum Alfin-Azhar optimis dapat mengatasi gugatan dari Paslon Ahmadi-Ferry dan berharap pasangan Alfin-Azhar dapat memimpin Kota Sungaipenuh selama lima tahun ke depan.

By: Ainun Khamidah 

Sumber: depatinews.com

No comments

Powered by Blogger.